You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Pekon Suka Negeri Jaya
Pekon Suka Negeri Jaya

Kec. Talang Padang, Kab. Tanggamus, Provinsi Lampung

Selamat Datang di Website Resmi Pekon Sukanegeri Jaya Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus

Tugas Fungsi Pemerintahan Pekon Sukanegeri Jaya

Administrator 18 Juni 2021 Dibaca 162 Kali
Tugas Fungsi Pemerintahan Pekon Sukanegeri Jaya

Kepala Pekon:

  1. Menyelenggarakan pemerintahan pekon
  • Seperti tata traja pemerintah
  • Penetapan peraturan di Pekon
  • Pembinaan masalah pertanahan
  • Pembinaan ketentraman dan ketertiban
  • Melakukan perlindungan kepada masyarakat
  • Administrasi kependudukan, serta penataan dan pengolahan wilayah
  1. Pembinaan Kemasyarakatan
  • Pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat
  • Partisipasi masyarakat
  • Sosial budaya masyarakat
  • Keagamaan dan keternaga kerjaan
  1. Pemberdayaan Masyarakat
  • Tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang :
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Politik
  • Lingkungan Hidup
  • Pemberdayaan Keluarga
  • Pemuda
  • Olah raga dan karang taruna
  1. Melakukan Pembangunan
  • Pembangunan Sarana Prasarana per Pekonan
  • Pembangunan di bidang Pendidikan dan Kesehatan
  1. Menjaga Hubungan kemitraan dengan Lembaga Masyarakat dan Lembaga Lainnya

 

Sekretaris

  1. Melaksanakan Urusan Keuangan
  • Pengurusan Administrasai Keuangan
  • Administrasi sumber-sumber Pendapatan dan Pengeluaran
  • Verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan kepala pekon, perangkat pekon, BHP, dan Lembaga pemerintahan pekon lainnya
  1. Melaksanakan Urusan Ketatausahaan
  • Tata Naskah
  • Administrasi Surat Menyurat
  • Arsip dan ekspedisi
  1. Melaksanakan Urusan Umum
  • Penataan Administrasi Perangkat Pekon
  • Penyedian Perasarana perangkat pekon dan kantor
  • Penyiapan rapat, pengadministrasian asset
  • Perjananan dinas dan pelayanan umum

Kepala Seksi Pemerintahan

  • Melaksanakan Urusan Pemerintahan Seperti :
  • Melaksanakan manajemen tata praja pemerintahan
  • Menyusun rancangan regulasi pekon
  • Pembinaan masalah pertanahan
  • Pembinaan ketentraman dan ketertiban
  • Pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, kependudukan, penataan dan pengolahan wilayah serta
  • Pendataan dan pengelolaan profil

Kepala Seksi Kesejahtraan

  • Melaknasanakn Urusan Kesejahtraan seperti :
  • Melaksanakan pembangunan sarana prasarana per Pekonan
  • Pembangunan di bidang, Pendidikan, Kesehatan, dan tugas sosialisasi serta
  • Motivasi masyarakat dibidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olah raga dan karang taruna.

Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum

  • Melaksanakan Urusan Ketatausahaan seperti :
  • Tata naskah
  • Administrasi Surat menyurat
  • Arsip
  • Ekspedisi dan penataan administrasi perangkat pekon
  • Penyediaan prasarana perangkat pekon dan kantor
  • Penyiapan rapat pengadministrasian asset, inventarisasi
  • Perjalanan dinas dan pelayanan umum

Kepala Urusan Keuangan

  • Melakukan Urusan Keuangan seperti :
  • Pengurus administrasi Keuangan
  • Administrasi Sumber-sumber Pendapatan dan pengeluaran
  • Verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan kepala pekon, BHP, dan Lembaga pemerintahan pekon lainnya

Kepala Urusan Perencanaan

  • Mengkordinasikan Urusan Perencanaan seperti :
  • Menyusun Rencana anggaran pendapatan dan belanja pekon
  • Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan
  • Melakukan monitoring dan evaluasi program, serta
  • Penyusunan laporan

Kepala Kewilayahan

  • Melaksanakan urusan Kewilayahan seperti :
  • Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindunagn masyarakat, mobilitas kependudukan , serta penataan dan pengelolaan wilayah
  • Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya
  • Melaksanakan pembinaan kemasyrakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran dalam menjaga lingkungannya
  • Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyrakat dalam menunjung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembagunan

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2023 Pelaksanaan

Pendapatan Pekon
Rp 868.762.690,00 Rp 1.167.367.817,00
74.42%
Belanja Pekon
Rp 871.813.573,00 Rp 1.177.365.815,00
74.05%
Pembiayaan Pekon
Rp 9.997.998,00 Rp 9.997.998,00
100%

APBDes 2023 Pendapatan

Dana Desa
Rp 684.999.000,00 Rp 843.668.600,00
81.19%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi Pekon
Rp 15.731.929,00 Rp 19.088.038,00
82.42%
Alokasi Dana Desa
Rp 162.031.761,00 Rp 298.611.179,00
54.26%
Bantuan Keuangan Provinsi Pekon
Rp 6.000.000,00 Rp 6.000.000,00
100%

APBDes 2023 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 198.710.613,00 Rp 339.141.665,00
58.59%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 496.643.960,00 Rp 629.815.150,00
78.86%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Pekon
Rp 74.679.000,00 Rp 74.679.000,00
100%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Pekon
Rp 47.780.000,00 Rp 61.730.000,00
77.4%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 54.000.000,00 Rp 72.000.000,00
75%